kasihan Prof Dr Mahfud MD Kena Kibul Hasil Keputusan 20 Partai Kecil Tangsel untuk 20 Kursi DPRD

kasihan Prof Dr Mahfud MD Kena Kibul Hasil Keputusan 20 Partai Kecil Tangsel untuk 20 Kursi DPRD
21 Kursi DPRD Tangsel Seharusnya untuk 20 Partai Kecil, Permainan Ketua KPUD Tangsel dengan Mahfud MD Berhasil

Musuh Bebuyutan Airin Rachmi Diany Bernama Andre Stinky

Musuh Bebuyutan Airin Rachmi Diany Bernama Andre Stinky
Pesaing Ketat Airin Rachmi Diany Andre Taulani Pemilukada Tangsel 2010

Rabu, 22 Desember 2010

Mahfud MD Dikibuli KPUD Tangsel 2010


Horreee.... Ketua MK Mahfud MD dapat saya kibuli karena para pemenang 20 partai kecil dari 21 kursi akhirnya tidak digubris sama Mahfud MD. Biar mampus itu partai-partai kecil. Kenapa tidak gabung sama PDIP saja partai saya yang besar dan jaya? Sutiyoso Mantan Gubernur DKI saja gabung sama Megawati.

(Salam Sejahter: Iman Perwira Bachsan/KPUD Tangsel Merdeka!)

2 komentar:

  1. Horreee.... Ketua MK Mahfud MD dapat saya kibuli karena para pemenang 20 partai kecil dari 21 kursi akhirnya tidak digubris sama Mahfud MD. Biar mampus itu partai-partai kecil. Kenapa tidak gabung sama PDIP saja partai saya yang besar dan jaya? Sutiyoso Mantan Gubernur DKI saja gabung sama Megawati.

    (Salam Sejahter: Iman Perwira Bachsan/KPUD Tangsel Merdeka!)

    BalasHapus
  2. airin rachmi diany, Koruptor Banten, ipar ratu atut chosiyah

    Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang

    thursday, July 24, 2008 Diposting oleh Banten Corruption Watch

    Label: H.Chasan Sochib bapak airin rachmi diany walikota tangsel 2010 Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang Selasa, 22-Juli-2008, 07:49:41

    Radar Banten SERANG – Senin (21/7), Direktur Utama PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) di Pengadilan Negeri Serang.Dalam sidang, dia marah besar ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terjadi ketika salah satu JPU dalam perkara tersebut, Edi Dikdaya, menanyakan tentang bukti tertulis yang mendasari pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR.

    Dengan nada tinggi, Chasan Sochib justru balik bertanya, “Ada eksekutif dan legislatif di sini nggak?.” Edi Dikdaya tidak menanggapi pertanyaan itu lantaran pertanyaannya tidak dijawab saksi. Sikap itu justru membuat Chasan Sochib naik pitam dan menuding-nuding JPU. “Ini jelas mau membenar-benarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Ini mau menghancurkan NKRI,” tukasnya seraya meminta wartawan mencatat perkataannya dan meminta kuasa hukum Aman Sukarso, Efran Helmi Juni dan Gusti Endra, berbicara.

    “Ngomong, jangan diam saja,” katanya. Perintah ini dituruti kuasa hukum, namun ketika Helmi Juni dan Gusti Endra hendak bertanya mengenai proyek PIR, Chasan Sochib marah lagi. “Geus, ulah ngomong proyek, lieur (Sudah, jangan bicara proyek, pusing-red),” tukasnya.

    Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto memutuskan untuk menghentikan kesaksian Chasan Sochib. Sikap tersebut tidak ditunjukkannya pada awal persidangan. Menurut Chasan Sochib, pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR adalah permintaan mantan Bupati Serang Bunyamin lantaran Pemkab Serang tidak memiliki anggaran pembangunan.

    Padahal, PIR akan diresmikan Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri. Saksi menyerahkan pula bukti berupa surat tentang permohonan dari Pemkab Serang kepada Gubernur Banten untuk membantu pembayaran jalan akses 5 link PIR.

    Surat bernomor 620/2477/Dal_Bang tertanggal 9 Mei 2006 tersebut ditandatangani Bupati Serang Taufik Nuriman. Dia juga menyerahkan kopian surat bernomor 170/595/DPRD tak tertanggal yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi. Surat itu berisi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Serang agar Bupati Serang memohon bantuan pembayaran jalan lingkar PIR kepada Gubernur Banten.

    Kendati demikian, saksi mengakui, proyek senilai sekitar Rp 9 miliar tersebut tidak dilakukan melalui proses pelelangan. Surat Perintah Kerja (SPK), diakuinya pula tidak diterbitkan. “Kalau nunggu tender, nunggu SPK, nggak jadi diresmikan presiden. Padahal itu kan kebangggaan,” katanya. Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi. Seperti saksi-saksi sebelumnya, dia juga mengatakan jika pembayaran proyek senilai Rp 1 miliar diambil dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005.

    Lantaran Keputusan Gubernur Banten mengenai penggunaan bantuan block grant belum turun. “Makanya, kita membahasnya karena kondisi saat itu adalah kondisi tidak normal atau darurat. Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2003, kami memutuskan untuk menerbitan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) sebagai dasar pembayaran yang sifatnya mendahului anggaran,” terangnya sambil mengatakan, pos pemeliharaan jalan dan jembatan itu terbayar saat dana block grant dicairkan pada penetapan APBD Perubahan 2005. (dew)

    9 Januari 2011 02.18

    BalasHapus